Reksadana termasuk instrumen investasi yang aman, tapi tak berarti bebas dari risiko kerugian.
Investor yang memilih menempatkan dananya di reksadana bisa mengalami kerugian, yang berarti modal berkurang.
Secara umum, risiko investasi reksadana terletak pada kerugian yang diakibatkan berkurangnya atau penurunan nilai instrumen.
Hal tersebut dikarenakan adanya perbedaan komposisi dalam setiap jenis reksadana yang memiliki tingkat risiko berbeda-beda.
Untuk diketahui, reksadana adalah wadah menghimpun dana investor yang dikelola oleh Manajer Investasi ke beberapa instrumen seperti saham, surat utang, dan lainnya.
Baca juga: https://bogorupdate.id/ihsg-bakal-menguat-berikut-rekomendasi-saham-hari-ini/
Tidak semua uang investasi reksadana akan hilang
Meskipun harga investasi reksadana bisa naik atau turun, uang yang disimpan dalam investasi ini tidak akan mencapai Rp 0 atau hilang semuanya.
Hal tersebut dikarenakan, dalam pasar modal, perbankan, asuransi, dana pensiun, hingga koperasi mengacu regulasi yang dibuat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam hal ini, OJK akan melakukan pengawasan dan memastikan setiap pengguna jasa lembaga keuangan merasa aman.
Baca juga: Investasi Reksadana Bisa Rugi, Apa Sebabnya?
Salah satunnya Peraturan OJK Nomor 23 Tahun 2016 yang mengatur terkait likuidasi, menyebutkan bahwa reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif wajib dibubarkan, jika memiliki kondisi berikut:
- Dalam jangka waktu 90 hari bursa, reksadana yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp10 miliar, serta reksadana terproteksi, reksadana dengan penjaminan, dan reksadana indeks yang melakukan penawaran umum yang bersifat terbatas,
- Dalam jangka waktu 120 hari bursa setelah pernyataan pendaftaran reksadana menjadi efektif, memiliki dana kelolaan kurang dari Rp10 miliar.
Baca juga: Apakah Investasi Reksadana Bisa Rugi? Ini Jawabannya…
Pembubaran diartikan dana kelolaannya harus dicairkan, kemudian dibagikan sesuai dengan proporsi masing-masing pemegang unit penyertaan.
Manajer Investasi wajib mengintruksikan Bank Kustodian paling lambat dua hari sejak adanya kesepakatan pembubaran reksadana untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang unit penyertaan, dan memastikan dana tersebut paling lambat tujuh hari bursa sejak likuidasi dilakukan.
Apabila terjadi pencairan dana kelolaan, Manajer Investasi wajib menyampaikan laporan hasil pembubaran ke OJK.
Selain itu, pencairan dana kelola wajib diumumkan kepada pemegang unit penyertaan paling kurang dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, sekurang-kurangnya dua hari bursa sejak tidak memenuhi persyaratan, serta meminta Bank Kustodian menghentikan perhitungan nilai aktiva bersih.
Baca juga: Reksadana adalah Apa? Ini Pengertian dan Jenisnya
Jenis aset investasi reksadana
Sebagai informasi, reksadana terdiri dari berbagai jenis aset investasi seperti saham,
obligasi, surat utang negara (SUN), dan deposito.
Setiap jenis instrumen tersebut mempunyai pergerakan harga yang berbeda di setiap kondisi ekonomi di sebuah negara, sehingga tak ada jaminan investasi reksadana akan selalu mendapatkan keuntungan.
Meski begitu, investor disarankan memilih jenis produk reksadana yang cocok dan sesuai dengan profil masing-masing untuk meminimalisir risiko.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Reksadana Indeks, Keuntungan, dan Risikonya
Investor juga perlu melakukan kombinasi koleksi reksadana campuran dari berbagai jenis aset investasi, baik bersifat ekuitas maupun uang.
Perlu dicatat, pembelian investasi dalam pasar modal sangat tergantung pada pergerakan fluktuatif karena pengaruh kondisi pasar seperti politik, kebijakan pemerintah, kondisi perekonomian nasional, suku bunga acuan, bencana alam, hingga perang.
Itulah ulasan mengenai investasi reksadana bisa rugi atau mengalami penurunan nilai, serta jenis aset investasi reksadana.